CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan sosialisasi undang-undang ITE di Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, sosialisasi ini penting dikarenakan saat ini banyak konten di media sosial yang menggerus hak privasi masyarakat.
“Salah satu pelanggaran privasi yang sering terjadi yaitu pengambilan foto maupun video pasien tanpa izin di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Dirinya melanjutkan, sering sekali pengambilan video maupun foto difasilitas kesehatan tersebut menjadi bahan untuk penyebaran berita bohong.
“Padahal pengambilan foto maupun video pasien sudah diatur dalam pasal 4 Ayat (1) huruf i Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk mencegah penyebaran berita bohong sendiri, masyarakat harus memeriksa kebenaran beritanya terlebih dahulu.
“Selain itu, berhati-hati dengan judul berita yang provokatif, biasanya berita hoaks sendiri memiliki judul berita yang provokatif,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Penunjang dan Pengembangan Dewi Sutanti mengatakan, sosialisasi ini sangat diperlukan bagi internal dari Rumah Sakit Gunung Jati.
“Ini bagian dari edukasi untuk kita secara internalisasi, selagi kita melayani customer dari luar, kita memang tidak bisa mengendalikan mereka secara penggunaan media sosial,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk di RS Gunung Jati sendiri sudah memiliki aturan dengan melakukan pemasangan-pemasangan tanda dilarang foto bagi masyarakat.
“Setiap ruangan itu sudah ada logo dilarang berfoto, maupun juga tulisan larangan untuk melakukan pengambilan foto maupun video,” tutupnya.***(Sakti)