CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon memberlakukan uji KIR gratis bagi seluruh kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, untuk tahun 2024 terhitung tanggal 2 Januari 2024 uji KIR gratis.
“Itu sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan seusai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Dirinya melanjutkan, tidak ada pungutan baik denda, saat melakukan uji KIR, dan wajib KIR.
“Kita harap dengan digratiskannya uji KIR ini dapat menumbuhkan semangat bagi pemilik kendaraan yang bermuatan besar baik barang maupun penumpang untuk melakukan uji KIR,” lanjutnya.
Ia menuturkan, uji KIR sendiri sangat penting untuk keselamatan para pengguna jalan.
“Tahun kemarin jujur saja taman kendaraan mengalami penurunan karena beberapa hal salah satunya kendaraan yang menunggak pajak,” tuturnya.
Penunggakan pajak tersebut dikarenakan hitungan peraturan daerahnya sangat besar sehingga menunggu tahun depan.
“Ini yang menyebabkan permasalahan saat terjadinya musibah kecelakaan, sehingga pemerintah pusat membuat kebijakan untuk uji KIR secara gratis,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, tentunya dengan digratiskannya uji KIR berpengaruh terhadap retribusi di daerah.
“Berpengaruh, karena ini terhitung dari tanggal 2 Januari kemarin adanya peningkatan sekitar 20 persen untuk uji KIR,” tutupnya.*(Sakti)