CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon kepada perusahaan di Kota Cirebon.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap 50 perusahaan di Kota Cirebon.
“Sebenarnya ada 2500 pengusaha di Kota Cirebon, tapi karena keterbatasan anggaran kita hanya mengundang 50 perusahaan baik skala besar sampai ke skala kecil,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Kendati demikian, Disnaker Kota Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada forum HRD di Kota Cirebon.
“Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada forum HRD di Kota Cirebon agar menerapkan UMK terbaru di Kota Cirebon,” lanjutnya.
Ia menuturkan, selain melakukan sosialisasi UMK, pihaknya juga berharap menerapkan kebijakan mikro di perusahaan untuk karyawan.
“Kebijakan mikro itu seperti adanya penghargaan bagi karyawan yang paling rajin, atau pembagian sembako yang kecil-kecil saja, jadi jangan sampai perusahaan maju tapi karyawannya manyun,” tuturnya.
Agus berharap, perusahaan wajib menerapkan UMK tahun 2024, dan membuat wadah komunikasi antara karyawan dengan perusahaan.
“Jika ada yang masih tidak menerapkan UMK tahun 2024, maka itu kewenangan dari pengawas, kita hanya lakukan sosialisasi ke perusahaan saja,” tutupnya.*(Sakti)