CIREBON – Menjelang pemilihan kepala daerah secara serentak pada November mendatang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon jaga netralitas ASN.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPUTR Kota Cirebon, Ari Johan Saputra mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan untuk menjaga aparatur sipil negara (ASN) yang berada dilingkungan DPUTR Kota Cirebon tidak masuk kedalam politik.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021, kita menjaga agar para ASN bersikap netral pada pilkada nanti,” katanya, Senin (2/9/2024).
Dirinya melanjutkan, penandatanganan pakta integritas tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dilingkungan DPUTR Kota Cirebon.
“Untuk penandatanganannya sendiri diwakili secara simbolis oleh eselon III dilingkungan DPUTR Kota Cirebon,” lanjutnya.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Jika ada yang melanggar sendiri akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai dengan berat,” tuturnya.***(Sakti)