Scroll untuk baca artikel
CirebonBisnis

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat tak Membakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel

152
×

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat tak Membakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel

Sebarkan artikel ini

CIREBON – KAI Daop 3 Cirebon sosialisasikan bahaya membakar sampah di sepanjang jalur kereta api.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, membakar sampah disepanjang jalur kereta api dapat merusak kabel optik milik PT KAI.

“Selain itu juga, asap dari pembakaran sampah tersebut juga dapat mengganggu pandangan masinis kereta api,” katanya, Selasa (10/9/2024).

Dirinya melanjutkan, pelaku pembakaran sampah tersebut dapat dipidana karena mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dijelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara,” lanjutnya.

Ia menuturkan, rusaknya kabel optik akibat suhu tinggi pada saat pembakaran sampah dapat mengganggu sistem sinyal dan berbahaya bagi perjalanan kereta api.

“Dampak lainnya, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan rawan longsor,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan tidak membenarkan kegiatan melakukan pembakaran sampah disepanjang jalur kereta api.

“Kami juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan juga melakukan patroli di sepanjang jalur kereta api,” tutupnya.***(Sakti)

TiketFest