BeritaCirebon

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Sembilan Ribu Botol Miras

1063
×

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Sembilan Ribu Botol Miras

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon musnahkan ribuan botol miras dan juga obat-obatan terlarang di Halaman Kejari Kota Cirebon.

Kasi Barang Bukti, Gema mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari 97 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi barang-barang yang dimusnahkan ini tentunya sudah berkekuatan hukum tetap dan dalam putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan sendiri terdiri dari 707,86 gram ganja, 233 gram sabu, 5.387 gram ekstasi, 201 butir ekstasi, 31 gram tembakau sintetis.

“Selain itu kita juga musnahkan 9 ribu botol miras dari berbagai merek dan berbagai ukuran, selain itu juga terdapat obat-obatan terlarang jenis tramadol, trihex, destro, dan heximer,” lanjutnya.

Selain minuman keras dan juga obat-obatan terlarang, Kejari Kota Cirebon juga memusnahkan beberapa senjata tajam dan juga beberapa unit handphone.

“Barang bukti tersebut didapatkan dari beberapa kasus dengan rentan waktu Juni 2024 sampai dengan Desember 2024, kita juga bekerjasama dengan satpol pp dan Polres Cirebon Kota dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Gema mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan juga obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis apapun.

“Jangan sampai terjebak dalam narkotika atau obat-obatan seperti itu, terutama untuk anak muda, lakukan kegiatan positif saja jangan memilih obat-obatan sebagai pelarian,” tutupnya.***(Sakti)