CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,295 miliar sepanjang tahun 2025 dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang mereka tangani.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan bahwa penyelamatan kerugian negara tersebut berasal dari tiga kasus, yaitu korupsi program PIP, pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, serta perkara korupsi di salah satu bank BUMN.
“Kasus-kasus yang kita tangani di antaranya PIP, Gedung Setda Kota Cirebon, dan perkara di salah satu bank BUMN,” ujar Feri, Rabu (10/12/2025).
Rincian pengembalian uang negara tersebut adalah:
Kasus Gedung Setda: Rp788.300.000
Kasus PIP: Rp402.800.000
Perkara BRI (Terdakwa Rizal Abdur Rhozak): Rp104.000.000
Total pengembalian mencapai Rp1.295.100.000 dan seluruhnya akan disetorkan kembali ke kas negara.
Feri menambahkan, berkas perkara korupsi Gedung Setda segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara itu, perkara PIP sudah mulai disidangkan sejak 2 Desember 2025 dan minggu ini memasuki pemeriksaan saksi.***











