CIREBON – KPU Kota Cirebon tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia pasangan calon dan juga aturan pencalonan kepala daerah bagi partai yang tidak memiliki kursi.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, pihaknya menghargai dan menaati putusan mahkamah konstitusi (MK) tersebut.
“Terkait putusan MK karena setara dengan undang-undang, maka kami akan menghargai keputusan tersebut,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Dirinya melanjutkan, nantinya KPU RI akan meresponnya dalam bentuk yang lebih teknis berupa PKPU dan surat keputusan.
“Tentu sebagai pelaksana di daerah terkait dengan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang sebentar lagi dibuka pada tanggal 27-29 Agustus pasti akan segera direspon oleh KPU,” lanjutnya.
Terkait dengan partai politik yang tidak memiliki kursi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, Mardeko mengungkapkan, partai politik di Kota Cirebon tetap harus melakukan koalisi.
“Yang tidak dapat kursi tetap harus koalisi, dikarenakan berdasarkan hasil pilkada lalu, pada putusan MK tersebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut,” tuturnya.***(Sakti)