CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon musnahkan ribuan surat suara rusak dan berlebih, Selasa (13/2/2024) malam.
Ketua KPU Mardeko mengatakan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 jenis, yaitu surat suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Provinsi.
“Dengan rincian surat suara presiden 879 lembar, DPR 1218 lembar, DPD 52 lembar, DPRD Provinsi 241 lembar, dan DPRD Kota 430 lembar,” katanya, Selasa (13/2/2024) malam.
Dirinya melanjutkan, surat suara tersebut dimusnahkan dikarenakan rusak ataupun berlebih.
“Ada yang rusak dan ada yang utuh sebetulnya, nah yang utuh ini yang lebih, yang tidak digunakan juga tetap harus kita musnahkan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, jumlah surat suara yang saat ini digunakan untuk pemilu sendiri ada 1 juta lebih surat suara.
“Surat suara tersebut tersebar di 1020 TPS reguler dan 6 TPS khusus, untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Cirebon sendiri ada 252.385,” tuturnya.
Mardeko mengungkapkan, untuk aturan surat suara sendiri yaitu jumlah DPT per TPS ditambah dengan 2 persen.
“Sampai hari ini surat suara dan kotak suara sudah bergeser semua ke TPS, memang hari ini semua logistik semua sudah siap,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, memang pemusnahan surat suara tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Memang surat suara yang rusak maupun berlebih itu harus dimusnahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi KPU mengundang kami,” katanya.*(Sakti)