Scroll untuk baca artikel
Dialog PilkadaCirebon

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilwalkot Cirebon 2024

19
×

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilwalkot Cirebon 2024

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan tiga pasangan yang sebelumnya sebagai bakal calon kepala daerah, menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan tersebut ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan, Minggu (22/9/2024). 

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini sesuai dengan tahapan KPU Kota Cirebon melaksanakan pleno secara tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon,” jelasn Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko. 

Seperti ketahui, lanjut Mardeko, di Kota Cirebon mulai dari pendaftaran sampai dengan tahapan verifikasi penelitian kemudian juga sampai ke tahapan untuk uji publik kepada masyarakat terdapat tiga bakal pasangan calon. 

Menurutnya, Dldari berkas pendaftaran bakal pasangan calon mulai dari syarat pencalonan sampai dengan syarat calon sudah dilakukan proses penelitian juga verifikasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat. 

“Nah kemudian pada tanggal 15 sampai 18 September tahapannya itu adalah perlu mendapatkan masukan atau uji publik kepada masyarakat, nah sampai tanggal 18 sampai pukul 23.59 WIB KPU kota Cirebon tidak mendapatkan masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

“Sehingga, pada hari ini sesuai tahapan kami melaksanakan pleno tertutup dan kami nyatakan ketiga bakal pasangan calon tersebut Effendi Edo dan Siti Farida kemudian Eti Herawati dan Suhendrik lalu Dani Mardani dan Fitri Pamungkaswati tadi kami sepakat dalam pleno diputuskan bahwa ketiga bakal pasangan calon ini sudah kami tetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon untuk Pilkada serentak tahun 2024,” imbuh Marceko. 

Selanjutnya, ditambahkan Mardeko, tanggal 23 September 2024 pada pukul 09.00 WIB sesuai dengan tahapan, pihaknya akan melakukan proses pengundian penetapan dan pengumuman nomor undian atau nomor urut pasangan calon.

“Giat tersebut, sekaligus deklarasi jadi setelah kegiatan proses selesai dilanjutkan dengan deklarasi pemilihan damai,” ujarnya.****

TiketFest