Scroll untuk baca artikel
Dialog PilkadaCirebon

Pengundian Nomor Urut Pilwakot Cirebon, Massa Maksimal 140 orang, Pengeras Suara Dilarang

2934
×

Pengundian Nomor Urut Pilwakot Cirebon, Massa Maksimal 140 orang, Pengeras Suara Dilarang

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024, Senin (23/9/2024) besok. 

Sebelum pelaksanaan KPU bersama pihak terkait, antara lain Bawaslu, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon, BNN Kota Cirebon dan tim pemenangan pasangan calon melakukan technical meeting di ruang rapat KPU Kota Cirebon, Minggu (22/9/2023) siang. 

Hasilnya, disepakati pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai jam 09.00 WIB dengan pembatasan massa pendukung yakni maksimal 140 orang per paslon. 

“Jadi, telah disepakati besok pengundian nomor urut. Nanti massa dibagi jadi tiga lokasi. Pertama, di dalam gedung KPU sebanyak 20 orang, di halaman kantor 20 orang dan di luar kantor atau sekitarnya itu maksimal 100 orang. Totalnya 140 orang,” ucapnya.

Selain itu, dikatakan Mardeko, para pendukung juga dilarang membawa pengeras suara dan diimbau taat dan teratur dalam berlalu lintas. 

“Nanti juga kami sediakan videotron di luar gedung untuk pendukung yang hadir di luar,” jelasnya. 

“Kami imbau tertib dan diharapkan kegiatan berjalan lancar aman dan sukses,” imbuh Mardeko. 

Dalam acara itu pun, ditambahannya, akan ada deklarasi pemilihan kepala daerah damai, antara paslon, yang ditandatangani pihak terkait. 

“Setelah pengundian nomor ada deklarasi pemilihan damai, ditandatangani Forkopimda Kota Cirebon termasuk KPU dan Bawaslu Kota Cirebon,” kata Mardeko. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan tiga pasangan yang sebelumnya sebagai bakal calon kepala daerah, menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan tersebut ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan, Minggu (22/9/2024). 

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini sesuai dengan tahapan KPU Kota Cirebon melaksanakan pleno secara tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon,” jelasn Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.***

TiketFest