CIREBON – PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kuwu menjelang Pilkada 2024.
Langkah awal yang diambil adalah penandatanganan fakta integritas netralitas oleh ASN dan Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Forkopimda serta Ketua Bawaslu dan KPU. Kehadiran mereka sebagai saksi menunjukkan betapa seriusnya upaya menjaga netralitas ini.
“Ini adalah langkah pencegahan agar ASN dan Kuwu dapat menjaga netralitas mulai dari proses awal hingga pasca pemungutan suara,” kata Wahyu, Jum’at (20/9/2024)
Ia menambahkan bahwa jika terdapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur oleh Bawaslu. Namun, Wahyu mengingatkan bahwa setiap laporan akan diawali dengan proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Pemantauan netralitas ASN juga dilakukan di media sosial. Wahyu meminta masyarakat untuk turut serta memantau dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.
“Kami juga akan terus memonitor aktivitas ASN di media sosial melalui perangkat daerah dan Diskominfo,” ujarnya.
Dalam hal netralitas Kuwu, Wahyu menegaskan bahwa mereka dilarang menggunakan fasilitas desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Misalnya, penggunaan lapangan desa atau atribut kampanye hanya untuk satu calon.
“Kepala Desa juga tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sabaruddin Parapat, menegaskan bahwa pengawasan selama tahapan Pemilu akan dilakukan secara maksimal. Bawaslu telah membentuk pengawas hingga tingkat kecamatan dan siap menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran.
“Jika ada laporan, kami akan melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Sabaruddin.***(via)