Oleh Nur Via Pahlawanita
Tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Merampas hak orang lain juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama apapun. Dalam islam, Al-Qur’an dan hadits Rasulullah, disebutkan bahwa mengambil hak orang lain adalah perbuatan zalim dan haram.
Korupsi mencakup perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Al-Qur’an secara eksplisit melarang tindakan korupsi dan menyebutkan ancaman bagi pelakunya.
Surat An-Nisa ayat 29 mengatakan, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,”
Dewasa ini, tindakan flexing dengan cara memamerkan kekayaan, pencapaian, atau gaya hidup mewah secara berlebihan, semakin menjamur di media sosial atau kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan, pujian, atau membuat orang lain iri.
Apa yang menyebabkan orang melakukan Flexing atau pamer kekayaan ini? Alasan yang paling umum adalah untuk menunjukkan status sosial mereka. Semakin mahal barang yang dimiliki menunjukkan status sosial yang semakin tinggi. Ada kebanggaan karena mampu membeli barang mewah dan keinginan untuk diakui atau dianggap orang kaya. Alasan yang lain, mereka melakukannya agar bisa diterima di dalam pergaulan komunitas teman-temannya yang berkelebihan itu.
Tapi ada juga yang melakukan ini dengan tujuan lain, yakni penipuan. Mereka ingin membuat orang percaya pada kondisi status sosial dan kekayaannya, sehingga mudah untuk mempengaruhi orang lain, mengiming-imingkan sesuatu, menjual produk tertentu, yang biasanya berupa investasi.
Lawan dari Flexing ini adalah hidup sederhana. Tak bisa kita pungkiri jabatan mentereng, orang yang memiliki kewenangan atau peran terkadang dapat menjadi racun bagi diri sendiri.
Untuk meredam atau menghindarkan diri dari praktik korupsi, salah satunya dengan hidup sederhana, tidak flexing, mengendalikan diri agar tidak menjadi orang rakus.
Dalam modul integritas untuk umum yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan beberapa hal tentang pengaplikasian hidup sederhana, antara lain:
• Menjalani keseharian sesuai dengan kebutuhan (bukan keinginan) dan tidak berlebihan dalam menggunakan harta
• Menggunakan harta pribadi atas pertimbangan matang akan kebutuhan di masa mendatang dan tidak menghamburkan harta untuk sesuatu yang tidak mendesak
• Memiliki skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan hidup (primer, sekunder, dan tersier)
• Menerapkan hidup yang secukupnya; sesuai dengan tingkat ekonomi yang dimiliki
• Tidak menjustifikasi keinginan sebagai kebutuhan
• Mampu mengelola keuangan dengan baik
Sebab dengan keinginan semakin dituruti maka akan semakin membesar dan cenderung menjadi keserakahan. Untuk itu, kita diajarkan untuk tidak berlebihan dan hidup sederhana. Hidup sederhana bukan berarti kita harus bergaya miskin, tidak memiliki apa-apa. Sederhana lebih ke sikap mental kita, perilaku kita, yang walaupun memiliki banyak kelebihan, tapi tidak memamerkannya secara berlebihan.
Dengan demikian, komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.
Seperti halnya upaya dan strategi pencegahan korupai yang telah dan terus dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Inspektur Pembantu (Irban II) Inspektorat Kabupaten Cirebon, Hj Eni Seniwati, M.Si., CGCAE menyampaikan, strategi dan upaya pencegahan korupsi dengan melakukan 3 hal yaitu:
1. Pendidikan antikorupsi seperti sosialisasi, penyuluhan, melaksanakan kurikulum pendidikan antikorupsi pada Sekolah-sekolah, seminar, diklat/bimtek antikorupsi sehingga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi. Untuk kemudian harapannya setelah tahu dan paham, tidak mau melakukan korupsi.
2. Langkah pencegahan. Dengan cara membuat/menyusun regulasi/ sop/sistem/aplikasi yang dapat mencegah seseorang melakukan korupsi. Dengan regulasi dan sistem yang baik, korupsi dapat diminimalisasi. Sistem/ aplikasi yang baik dirancang agar seseorang tidak bisa korupsi.
3. Langkah represif. Dengan penegakan aturan secara konsekuen/ konsisten. Yang melakukan tindakan korupsi harus diungkap tuntas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sebaliknya yang tidak melakukan korupsi dapat diberikan reward dengan aturan-aturan atau memenuhi indikator tertentu.
Dalam hal ini, ujarnya, inspektorat Kabupaten Cirebon, Tahun 2024 telah melaksanakan sosialisasi anti korupsi antara lain:
Pada tanggal 05 Agustus 2024, dengan nara sumber dari KPK, mengundang para kepala perangkat daerah, para kepala desa dan perwakilan dari pengurus FKKC .
Tanggal 15- 17 Oktober 2024, bersama tim Penyuluh Anti Korupsi, mengundang 20 perangkat daerah, perwakilan pengusaha, ormas, tokoh masyarakat, media massa, wali murid, masing-masing perwakilan 6 – 10 orang.
Pada tanggal 29- 31 Oktober 2024, melanjutkan sosialisasi anti korupsi terhadap perwakilan dari Korwil Pendidikan, Komite Sekolah SD, Komite Sekolah SMP, K3S (SD), MKKS (SMP), ormas, media masa, para Camat se Kabupaten Cirebon. Sosialisasi ini melibatkan banyak pihak, karena yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi bukan hanya ASN, tetapi juga melibatkan pihak lainnya seperti organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, dunia usaha, bahkan individu individu atau masyarakat sipil pada pada umumnya.
“Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi/penyuluhan anti korupsi ini kesadaran akan bahaya korupsi meningkat, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah serta membangun komitmen bersama, dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),”tutur Eni Seniwati kepada Dialog Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya amanat Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK, tapi sudah merupakan kegiatan rutin. Pihaknya memiliki 13 orang Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang sudah bersertifikasi dari KPK.
Dan, sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah memiliki beberapa regulasi antara lain :
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon; dan Peraturan terkait lainnya termasuk Standar Operasional dan Prosedur (SOP).
Selain hal tersebut, pihaknya terus melakukan monitoring pemenuhan dokumen pelaporan Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK RI.
Dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, dan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintahan dan masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga melaksanakan Pemantauan dan pembinaan terhadap 2 (dua) desa yang menjadi percontohan desa anti korupsi tahun 2023 sekaligus evaluasi hasil penilaian mandiri.
Serta, pencanangan desa anti korupsi pada 43 (empat puluh tiga) desa yang ditetapkan dengan surat keputusan Pj bupati Cirebon.
“Diharapkan desa-desa tersebut menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Cirebon,” tukasnya.(nur via pahlawanita).