CIREBON – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pelarangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J, yang secara khusus melarang pelaksanaan pawai di jalan umum. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, usai rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan di Kantor KPU, Rabu (25/9/2024).
“PKPU sudah mengatur secara jelas bahwa pawai di jalan raya dilarang selama kampanye. Semua peserta wajib mematuhi aturan ini,” ujar Esya.
Selain pelarangan pawai, KPU juga mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak merusak atau menggunakan fasilitas milik pemerintah, termasuk sarana olahraga atau lapangan yang dikelola pemerintah daerah. Namun, penggunaan lapangan desa untuk kampanye tetap diizinkan.
Untuk mendukung pelaksanaan kampanye, KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 13 lapangan yang bisa digunakan untuk rapat umum terbuka oleh pasangan calon. Masing-masing pasangan calon hanya diizinkan menggelar rapat umum terbuka satu kali selama masa kampanye.
“Kami telah menetapkan 13 lokasi lapangan yang bisa digunakan. Setiap pasangan calon hanya diberi kesempatan sekali untuk menggelar rapat umum terbuka di lapangan tersebut,” jelas Esya.
Metode kampanye tahun ini juga akan lebih banyak berfokus pada pertemuan terbatas dan dialog dengan peserta yang dibatasi jumlahnya. Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, jumlah peserta maksimal adalah 1.000 orang, sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur jumlahnya dibatasi hingga 2.000 orang.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU memperbolehkan pemasangan di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, dengan syarat tidak dipasang di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota, tempat ibadah, dan lokasi terlarang lainnya.
Debat terbuka juga menjadi bagian dari rangkaian kampanye. “Aturan memperbolehkan tiga kali debat terbuka, namun untuk Kabupaten Cirebon belum dipastikan berapa kali debat akan digelar,” tutup Esya.
Berikut daftar lapangan untuk kampanye terbuka:
1. Lapangan Garuda, Weru
2. Lapangan Semplo, Palimanan
3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin
4. Lapangan Panunggul, Gegesik
5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun
6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung
7. Lapangan Babadan, Gunjati
8. Lapangan Gebang Mekar, Gebang
9. Lapangan Panggang Sari, Losari
10. Lapangan Karangwareng
11. Lapangan Kondangsari, Beber
12. Lapangan Kanci Kulon, Astanajapura
13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.*** (Didin)