Scroll untuk baca artikel
BandungBerita

Menkumham Yassona Serahkan 35 Sertifikat KIK BOMA, Sekaligus Terima Gelar Sinatria Pinayungan

315
×

Menkumham Yassona Serahkan 35 Sertifikat KIK BOMA, Sekaligus Terima Gelar Sinatria Pinayungan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG –  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten di Jawa Barat.

Kegiatan tersebut digelar di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jalan Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung pada Selasa (23/7/24).

Adapun 10 kota/kabupaten yakni 

Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana). 

Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. 

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Menkumham RI Yassona H Laoly menuturkan,Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).

Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

“Kehadiran kita pada hari ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia yang menjadi sangat kontekstual dengan visi Indonesia tahun 2045 menuju Indonesia emas,” ujar Yassona.

Yassona menjelaskan, pembangunan ekosistem kekayaan intelektual saat ini dapat dikatakan masih pada tahap awal, yang artinya masih banyak yang perlu kita lakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan. 

Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan terdiri dari elemen-elemen yang saling bergantung satu sama lain sebagai satu kesatuan, terdiri atas: elemen Kreasi yaitu penciptaan karya intelektual; elemen Proteksi yaitu perolehan dan perlindungan Kekayaan Intelektual serta penegakkan hukum; dan elemen Utilisasi yaitu komersialisasi Kekayaan Intelektual.

Ke depan, Yasonna menantikan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.

Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. 

“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan,” jelasnya.

Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. 

Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yassona H Laoly menerima Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat “Sinatria Pinayungan” oleh Baresan Olot Masyarakat Adat (Boma).

Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat).***

TiketFest