BeritaCirebon

Orang Tua Siswa Lapor Kejari Kota Cirebon Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMP

739
×

Orang Tua Siswa Lapor Kejari Kota Cirebon Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMP

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) disinyalir tidak hanya terjadi di SMA Negeri 7 Cirebon akan tetapi terjadi juga di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Ditemui usai melapor, Kuasa hukum para orang tua siswa M. Taufik mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan terkait dugaan adanya pemotongan dana PIP di SMP.

“Kami tadi melakukan pengaduan terkait adanya dugaan pemotongan dana PIP oleh partai sebesar Rp150 ribu,” katanya, Senin (19/5/2025).

Ia mengungkapkan, seharusnya menerima bantuan PIP tersebut sebesar Rp750 ribu dipotong sebesar Rp150 ribu.

“Jadi orang tua murid menerima hanya Rp600 ribu setelah dipotong Rp150 ribu dan dana PIP itu berasal dari partai,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan, orang tua siswa tidak pernah mengajukan PIP tersebut, akan tetapi pihak sekolah memberikan arahan untuk mengumpulkan kartu keluarga dan juga akta kelahiran.

“Kemudian setelah mengumpulkan itu, pihak sekolah meminta orang tua murid untuk datang mengambil dana tersebut, dan setelah itu disuruh menulis kompensasi untuk partai sebesar Rp150 untuk salah satu partai,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga dijanjikan untuk mendapatkan bantuan yang sama pada tahun berikutnya.

“Pencairan tersebut dilakukan di bank yang awalnya dapat penuh Rp750 ribu, tapi keesokan harinya siswa disuruh menyetor ke pihak partai,” jelasnya.

Sementara itu, Penerima Laporan tersebut dari Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi mengatakan, secara modus dugaan pemotongan dana tersebut hampir sama dengan potongan yang ada di SMA Negeri 7 Cirebon.

“Secara modus sendiri hampir sama, tapi memang kita harus meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk sekolah dan pihak lainnya sebelum menyimpulkan,” tuturnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya menunggu arahan pimpinan terlebih dahulu.

“Kita tidak bisa memastikan berapa lama karena itu menunggu disposisi juga dari pimpinan langkah-langkah yang harus kita ambil itu seperti apa tetapi biasanya sih tidak lama sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana,” tutupnya.***(Sakti)

TiketFest