INDRAMAYU – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu terus berkomitmen mengedukasi masyarakat terkait menjaga jarak aman dalam beraktivitas maupun mendirikan bangunan di sekitar jaringan listrik. Hal ini karena berpotensi membahayakan keselamatan dan kehandalan pasokan listrik ke pelanggan.
Sosialisasi secara langsung ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dari potensi-potensi yang dapat terjadi, seperti listrik padam atau kecelakaan akibat kelalaian maupun ketidaktahuan masyarakat terkait potensi bahaya listrik.
Sosialisasi yang dilakukan oleh tim K3L PLN UP3 Indramayu dan ULP Indramayu Kota meliputi pemberian informasi mengenai jarak aman bangunan dari jaringan listrik, potensi bahaya yang ditimbulkan jika melanggar aturan tersebut, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu diperhatikan saat beraktivitas di dekat instalasi listrik.
Manager PLN UP3 Indramayu, Suharno menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga jarak aman aktivitas dari kabel listrik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam memastikan jarak aman antara kabel listrik saat beraktivitas sehari-hari seperti letak bangunan, pohon atau benda asing lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kecelakaan yang tidak diinginkan serta memastikan pasokan listrik tetap aman dan handal,” jelas Suharno.
PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia layanan ketenagalistrikan, aktif menginformasikan tentang pentingnya menjaga jarak aman dengan jaringan listrik PLN, baik melalui sosialisasi langsung, talkshow radio, informasi di media sosial, maupun di berbagai media massa yakni jarak aman bangunan dari Jaringan Tegangan Menegah (JTM) minimal 2,5 meter, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) minimal 4,5 meter, Saluran Udara Tengangan Extra Tinggi (SUTET) minimal 4,5 meter.
Ditemui dilain tempat, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Sugeng Widodo pun menyampaikan pendapatnya.
“Petugas PLN akan meghimbau secara berkala kepada pemilik bangunan yang berada terlalu dekat dengan jaringan PLN karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan pemilik bangunan ataupun masyarakat luas ,” ujar Sugeng.
Untuk itu, PLN terus menghimbau masyarakat untuk selalu peduli dan waspada. Selain itu juga berperan aktif dalam perlindungan diri terhadap keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan sekitar tempat tinggal. Himbauan keselamatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 36 tahun 2014 tentang pemberlakuan standar nasional di Indonesia, terkait Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011.
Jika menemukan kondisi yang berpotensi dapat membahayakan kelistrikan pada konstruksi pembangunan yang terlalu dekat dengan jaringan PLN, masyarakat bisa melaporkan melalui PLN Mobile. Aplikasi PLN Mobile merupakan transformasi pelayanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pelayanan kelistrikan dalam satu genggaman. PLN Mobile dilengkapi berbagai fitur, termasuk fitur pengaduan potensi bahaya kelistrikan.
“Laporan melalui fitur “Pengaduan” PLN Mobile akan ditindak cepat oleh petugas PLN. Petugas akan melakukan upaya lanjutan sesegera mungkin, karena fitur ini terintegrasi dengan sistem PLN dan aplikasi petugas. Mari bekerjasama dengan PLN mematuhi jarak aman bangunan dan mewujudkan keselamatan bersama,’’ jelas Sugeng.***(via)