Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Polres Ciko Amankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Lapas 

26
×

Polres Ciko Amankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Lapas 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku dalam waktu 2 minggu.

“Ke 5 orang tersangka tersebut berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat dan berasal dari 5 laporan,” katanya, Jumat (30/8/2024).

Dirinya melanjutkan, dari 5 orang pelaku, Polres Ciko berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 80,07 gram, 1.050 butir obat-obatan terlarang.

“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat bantu hisap sabu, handphone dan lainnya,” lanjutnya.

Ia menuturkan, kelima orang pelaku tersebut dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, dan juga undang-undang nomor 17 tahun 2023.

“Modus operandinya masih sama yaitu cash on delivery (COD) lalu sistem online dan juga salam tempel,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit mengatakan, para pelaku sendiri merupakan jaringan lapas yang bandarnya berada di lapas.

“Lima orang tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pengedar, dan merupakan jaringan salah satu lapas di Indonesia,” katanya.

Ia melanjutkan, para pelaku sendiri tidak ada yang residivis, dan berdasarkan hasil pendalaman sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun.***(Sakti)

TiketFest