CIREBON – Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ranah dari KPU dan Bawaslu. Pemda tidak melakukan intervensi terhadap ketentuan atau pun norma-norma yang diberlakukan baik dari Bawaslu maupun KPU. Hal tersebut diungkapkan PJ Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Dikatakannya lebih lanjut, Bawaslu memang sudah merekomendasikan PSU dan kemudian KPU juga sudah menetapkan pelaksanaannya pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.
“Kami sudah komunikasi dengan Ketua KPU bahwa kesiapan secara teknis untuk PSU sudah dilaksanakan secara bertahap dan pada waktunya insyaallah siap,” kata Agus Mulyadi, Rabu (21/2/2024).
Masyarakat yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada lima TPS yang menggelar PSU, diimbau baik yang sudah atau belum berkesempatan menentukan hak pilihnya bisa hadir ke TPS saat PSU nanti.
“Tanggal 24 Februari kan hari Sabtu, pesan kami terutama KPPS untuk cermat menyikapi regulasi secara teknis yang seharusnya dilakukan,” kata Agus.
“Kami harapkan tidak ada lagi PSU, kami juga biasa bersama Forkopimda akan melakukan pemantauan di lokasi sampai ke masa perhitungan,” imbuh Agus.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami sudah mempersiapkan, PSU sudah dijadwalkan insyaallah digelar tanggal 24 Februari 2024 mendatang,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kota Cirebon, Hasan Basri SH saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Menurut Hasan Basri, keputusan tersebut diambil usai pihaknya berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat.
Terkait logistik untuk memenuhi kebutuhan PSU, kata Hasan Basri, nantinya akan dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat.
“KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan untuk logistik untuk pelaksanaan PSU nanti dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat,” kata Hasan Basri.
Ia menerangkan, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ang menetapkan pelaksanaan PSU disesuaikan dengan kesalahan dalam proses pencoblosan.
“Dari putusan MK pelaksanaan PSU itu disesuaikan dengan kesalahan. Seperti di TPS 02 Kesambi yang salah itu untuk surat suara Pilpres, maka yang di PSU untuk surat suara Pilpres,” jelasnya.
“Kami membuat surat undangan secara langsung yang jumlahnya disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Hasan Basri.
Pelaksanaan PSU ini di akhir pekan yakni hari Sabtu. Menurut Hasan Basri, pihaknya yakin kehadiran DPT di TPS akan maksimal.
“Pelaksaannya Hari Sabtu, kami yakin proses PSU akan maksimal karena di hari libur,” tutupnya.*(Hasan)