JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), Puan Maharani, menyebut bahwa nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, tetap menjadi salah satu opsi potensial untuk menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
“Ya, di PDI Perjuangan masih ada pertimbangan terhadap nama tersebut (Erick Thohir),” kata Puan usai menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis.
Dilansir dari ANTARA, Jum’at (18/8/23) Puan juga menambahkan bahwa jika Erick Thohir atau partai pendukungnya tidak berminat, maka hal tersebut tetap dapat diterima. PDI Perjuangan sendiri, lanjut Puan, masih memiliki lima opsi calon potensial sebagai pendamping Ganjar, termasuk di dalamnya nama Erick Thohir.
Namun, PDI Perjuangan juga tetap membuka peluang untuk opsi lain karena waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden masih akan dimulai dua bulan mendatang.
“Jadi, kami masih memiliki waktu cukup untuk meninjau rekam jejak, riwayat, dan tentunya aspek-aspek lain yang sejalan atau tidak, atau seperti yang telah ditanyakan sebelumnya, apakah orang yang bersangkutan bersedia atau tidak untuk bergabung dengan PDI Perjuangan, atau mungkin sudah ada pilihan dengan calon presiden lain,” ujar Puan.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, periode pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan dengan memperoleh paling tidak 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***