Berita

Razia Pekat, 27 Orang Diangkut ke Kantor Satpol-PP Kota Cirebon

722
×

Razia Pekat, 27 Orang Diangkut ke Kantor Satpol-PP Kota Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Jelang Ramadan, 27 orang diamankan Satpol PP Kota Cirebon dari sejumlah penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (9/3/2024) malam. 

Jumlah tersebut antara lain, 22 orang merupakan pasangan selingkuh atau tidak dapat memperlihatkan surat nikah resmi, ada juga pasangan sesama jenis kelamin dan ada yang didapati dalam satu kamar ada satu pria dan dua wanita. 

“Kami bersama TNI-Polri, BNN dan instansi terkait lainnya melakukan giat penertiban penyakit masyarakat (pekat) berupa asusila dan minuman keras serta peredaran obat-obatan tanpa izin di sejumlah titik di Kota Cirebon,” kata Kabid Trantribum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi Iqbal. 

“Kegiatan ini dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat menyambut Bulan Suci Ramadan,” imbuhnya. 

Menurut Lutfi, selain mengamankan sejumlah orang tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 160 botol miras berbagai merek dari sejumlah warung yang tersebar di Kota Cirebon.

“Kami dapatkan sebanyak 160 botol dari warung yang sudah ditargetkan,” katanya.

“Tadi kita keliling ke tempat penginapan yang sudah kita targetkan dari aduan masyarakat. Kita dapati 27 orang dalam operasi malam ini,” sambungnya. 

Dari 27 orang yang berhasil diamankan, ia menjelaskan terdapat pasangan sesama jenis yang sedang asik berduaan di dalam kamar.

“Tadi kita dapati juga pasangan yang diduga sesama jenis,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan tiga orang didalam satu kamar terdiri dari satu orang pria dan dua orang wanita.

“Kita juga dapatkan satu laki-laki dan dua orang perempuan dalam satu kamar,” bebernya.

Petugas pun menemukan barang bukti obat-obatan terlarang saat menggelar operasi disejumlah tempat penginapan tersebut.

“Tadi kami menemukan juga obat-obatan terlarang saat operasi dari pengunjung tempat penginapan. Selanjutnya kami laporkan ke BNN dan Polres Cirebon Kota untuk selanjutnya dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Dalam operasi kali ini terdapat kejadian dimana sejumlah pengunjung penginapan mencoba melarikan diri melalui jendela. Namun sayang usaha yang dilakukan mereka berhasil digagalkan oleh sejumlah personel Satpol PP Kota Cirebon.

Selanjutnya 27 orang dan pemilik warung yang berkedapatan menjual miras tanpa izin dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Cirebon. 

“Kemudian orang-orang ini akan dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.***