SUKABUMI — PT PLN (Persero) memberikan tegangan pertama pada Gardu Induk (GI) Jampang Kulon, Sukabumi, Kamis (27/8/2026). Tahapan ini menandai kesiapan infrastruktur tersebut untuk memperkuat fleksibilitas penyaluran listrik dan mendukung pertumbuhan kebutuhan energi di Jampang Kulon dan wilayah sekitarnya.
Pemberian tegangan pertama dilakukan setelah seluruh rangkaian pekerjaan, pemeriksaan, pengujian, serta persiapan pengoperasian peralatan diselesaikan sesuai prosedur. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap peralatan bekerja sesuai fungsi dan memenuhi persyaratan keselamatan.
Manager PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bogor, Dewi Setyaharini, mengatakan energisasi GI Jampang Kulon merupakan bagian dari penguatan infrastruktur kelistrikan di wilayah Sukabumi.
“Pemberian tegangan pertama menunjukkan bahwa rangkaian pemeriksaan dan pengujian peralatan telah diselesaikan. Setelah tahap ini, kami memastikan pengoperasian dan pemeliharaan aset berjalan sesuai standar agar infrastruktur tersebut dapat mendukung penyaluran listrik di Jampang Kulon dan sekitarnya,” kata Dewi.
Menurut dia, keberhasilan tahapan tersebut didukung koordinasi antara tim pembangunan, pengujian, pengoperasian, dan pengamanan sistem kelistrikan. PLN selanjutnya akan melakukan pemantauan dan pemeliharaan peralatan secara berkala.
Dewi menambahkan, penguatan infrastruktur merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesiapan sistem menghadapi pertumbuhan kebutuhan listrik masyarakat dan kegiatan ekonomi.
“Hari Pelanggan Nasional menjadi pengingat bahwa pembangunan dan penguatan infrastruktur harus bermuara pada mutu layanan yang dirasakan pelanggan. Karena itu, pekerjaan tidak berhenti pada energisasi. Keandalan peralatan tetap harus dijaga melalui pemantauan dan pemeliharaan secara konsisten,” ujarnya.
Kehadiran GI Jampang Kulon diharapkan meningkatkan fleksibilitas sistem penyaluran tenaga listrik serta mendukung kebutuhan energi masyarakat dan kegiatan ekonomi di Jampang Kulon dan wilayah sekitarnya.
PLN UPT Bogor akan melanjutkan pengelolaan aset melalui pengoperasian, inspeksi, dan pemeliharaan berdasarkan standar keselamatan ketenagalistrikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesiapan infrastruktur dan kontinuitas penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan.***











