CIREBON – Satpol-PP Kota Cirebon menyita ratusan kardus berisi minuman keras hasil penggerebekan gudang miras di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran.
Kasatpol-PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, Satpol-PP Kota Cirebon mengamankan setidaknya 407 dus minuman beralkohol dari gudang di Ahmad Yani.
“Ratusan krdus berisikan minuman keras tersebut sendiri terdiri dari berbagai merek yang cukup terkenal,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan gudang miras tersebut sejak satu bulan yang lalu.
“Yang kita gerebek ini merupakan gudang penyimpanan sekaligus distributor minuman keras, ini di distribusikan ke setiap daerah di wilayah 3 Cirebon,” lanjutnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan penyitaan, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.
“Memang banyak mobil kecil dan motor yang wara wiri disini untuk melakukan distribusi minuman beralkohol mulai dari jam 4 sore sampai dengan jam 5 sore,” tuturnya.
Edi mejelaskan gudang tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk bengkel mobil.
“Disimpannya didalam mobil yang rusak disimpan di mobil box dan juga mobil truk, kami juga akan berkoordinasi dengan polres dan juga kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Cirebon, Agus Mulyadi mengapresiasi langkah dari Satpol-PP yang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol.
“Memang Kota Cirebon sendiri sudah memiliki peraturan daerah yang menyatakan nol persen minuman beralkohol,” katanya.
Ia melanjutkan, ini sebagai upaya cipta kondisi menjelang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada November mendatang.
“Kami juga memohon dukungan kepada masyarakat untuk memberantas minuman beralkohol tersebut, kita ingin kedepannya tidak ada lagi kegiatan usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol,” tutupnya.***(Sakti)