BeritaCirebon

Satpol-PP Kota Cirebon Temukan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

1081
×

Satpol-PP Kota Cirebon Temukan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon bersama dengan bea cukai melakukan razia rokok ilegal di beberapa wilayah di Kota Cirebon.

Kepala Satpol-PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya melakukan operasi rokok ilegal yang berfokus pada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Harjamukti, Kesambi, dan Lemahwungkuk.

“Dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 14.563 batang rokok ilegal, dengan rincian di Kecamatan Kesambi sebanyak 659 batang, Harjamukti 1.756 batang, dan Lemahwungkuk sebanyak 12.148 barang rokok,” kayanya, Kamis (17/7/2025).

Dirinya melanjutkan, sebelum melakukan operasi pihaknya juga terlebih dahulu sudah melakukan pengintaian bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Tadinya di Kota Cirebon sendiri jarang ditemui namun tadi seperti yang diketahui banyak yang menjual rokok-rokok ilegal ada yang tanpa cukai juga,” lanjutnya.

Kedepannya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol-PP provinsi Jawa Barat dan bea cukai untuk melaksanakan operasi.

“Jadi kita kurang lebih mendatangi 30 toko, dan menemukan barang bukti tersebut yang selanjutnya kita akan sita,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Penyelidikan Bea Cukai Cirebon, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama terlebih dahulu kepada warung-warung yang menjual rokok ilegal tersebut.

“Kita berikan surat peringatan sampai tiga kali, jika masih berjualan lagi nanti akan kita proses meminta keterangan dari pihak warung,” katanya.

Ia menuturkan, barang bukti yang ditemukan pada operasi tersebut rata-rata rokok dengan cukai yang salah peruntukan.

“Jadi rokok yang jumlah batangnya sebenarnya 20 tapi ditempel dengan cukai yang hanya 10 batan, itu termasuk indikasi rokok yang ilegal,” tuturnya.***(Sakti)