BeritaCirebon

Sindikat Ganjal ATM Antar Pulau Dibongkar, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku di Jakarta

858
×

Sindikat Ganjal ATM Antar Pulau Dibongkar, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku di Jakarta

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah hasil kejahatan.

Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar mengungkapkan, tersangka berinisial N (43 tahun) ditangkap di wilayah Jakarta Utara. 

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan seorang penadah berinisial G (53 tahun). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku N kita amankan di Jakarta Utara. Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan tersangka G yang berperan sebagai penadah. Satu pelaku lainnya masih diburu,” ujar Eko saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus klasik ganjal ATM dengan cara menukar kartu ATM asli milik korban menggunakan kartu yang telah dimodifikasi. Modus tersebut dilakukan saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.

Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban. Saat itulah kartu ATM asli korban ditukar tanpa disadari. Setelah korban memasukkan kartu palsu yang telah disiapkan pelaku, pelaku langsung kabur membawa kartu ATM asli milik korban.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp69 juta. Polisi menyebut pelaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa di wilayah Cirebon.

“Kerugian korban mencapai Rp69 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali beraksi di Cirebon,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa komplotan tersebut merupakan sindikat lintas daerah atau antar pulau dan bukan berasal dari Cirebon.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama ketika mengalami kendala saat memasukkan kartu.

“Kalau mengalami kesulitan saat menggunakan ATM, masyarakat harus hati-hati. Jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal karena ini sering menjadi modus kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku ganjal ATM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.*** (Sakti)