Scroll untuk baca artikel
Berita

Siswa Penganiaya Guru di Demak Ditangkap Polisi

131
×

Siswa Penganiaya Guru di Demak Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay

DEMAK – Polisi mengamankan MAR (17), siswa salah satu madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya gurunya menggunakan senjata tajam.

“MAR ditangkap di rumah kosong di Kabupaten Grobogan,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dilansir dari ANTARA, Rabu (27/9/2023).

Scroll ke bawah untuk lihat konten
Example 300x600
Advertisement

ersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin (25/9).

Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu (23/9) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.

Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.

Pada hari Senin (25/9), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.

“Namun, kembali ditolak oleh korban,” katanya.

Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.

“Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan

Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.*