CIREBON– Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 50 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara mengatakan, peraturan tersebut mendapatkan persetujuan dan berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Memang sesuai dengan amanat regulasi terbaru yang sudah dikonversi menjadi peraturan daerah, untuk tarif hiburan seperti diskotik untuk Kota Cirebon menetapkan kenaikan 50 persen,” kata Mastara di Kota Cirebon, Kamis (24/1/2024).
Tahun ini, Pemerintah Kota Cirebon menargetkan pendapatan dari pajak tersebut sekira Rp 15 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya yang hanya Rp 9 miliar.
Menurut Mastara, target tersebut menjadi tantangan berat. Namun, berbagai upaya harus terus dilakukan.
“Cukup signifikan juga, tentunya ini capaian yang berat,” katanya.*(Sakti)