Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Tegas, Pelanggar Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang Ditilang

150
×

Tegas, Pelanggar Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang Ditilang

Sebarkan artikel ini

CIREBON – KAI Daop 3 Cirebon bersama dengan personel Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan penindakan terhadap pengendara yang menerobos palang pintu kereta.

Deputy Daop 3 Cirebon, Mahira mengatakan, Daop 3 Cirebon sudah bekerjasama dengan Satlantas Polres Cirebon Kota untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kita disini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang terkhususnya di Krucuk,” katanya, Kamis (19/9/2024).

Dirinya melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Dalam undang-undang tersebut juga sudah diatur bahwa masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api sehingga tercipta keselamatan,” lanjutnya.

Selain bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat, kegiatan tersebut dilakukan guna merayakan HUT KAI dan juga HUT Korlantas.

“Sebelum dilakukan penindakan pada hari ini, kita juga sudah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar selama dua hari berturut-turut,” jelasnya.

Mahira mengungkapkan, selama dua hari masih banyak masyarakat yang melanggar seperti melawan arus dan juga menerobos palang kereta saat sudah ditutup.

“Mereka selalu mengabaikan aturan dan keselamatannya, kita sudah melakukan peneguran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman mengatakan, sanksi tilang ditempat sendiri dilakukan kepada pelanggar yang berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan.

“Kalau untuk pelanggaran lain seperti tidak memakai helm sendiri kita berlakukan tilang menggunakan Etle,” singkatnya.

Selama proses penindakan, terpantau beberapa pengendara terjaring razia dan langsung diberlakukan sanksi tilang.***(Sakti)

TiketFest