Scroll untuk baca artikel
Dialog PilkadaCirebon

Tiga Paslon Walkot Cirebon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat

302
×

Tiga Paslon Walkot Cirebon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengumunkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dinyatakan memenuhi syarat. 

Pengumuman tersebut diunggah langsung akun resmi media sosial milik KPU Kota Cirebon @kpukotacirebon, Sabtu (14/9/2024). 

Ketiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tersebut yakni Effendi Edo dan Siti Farida, Eti Herawati dan Suhendrik, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati. 

Dalam postingan tersebut KPU juga menerbitkan pengumuman Nomor : 780/PL.02.2-Pu/3274/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan waliota dan wakil walikota cirebon kota cirebon tahun 2024

Tertulis, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon. 

Masyarakat dapat memberikan masukan melalui online maupun offline.***

TiketFest