CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bersama unsur Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah/Tahun 2024 seberat 2,8 kilogram beras atau uang tunai Rp 45 ribu.
Jumlah tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M yang digelar di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Jumat (16/2/2024).
Ketua Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan mengatakan, dari hassil rapat penetapan zakat fitrah 2024 merupakan kolaborasi yang luar biasa, besaran zakat fitrah ini atas kesepakatan bersama dari semua unsur yang hadir dalam rapat ini.
“Ini kesepakatan bersama, disepakati besaran zakat fitrah tahun ini 2,8 kg beras atau jika diuangkan Rp 45 ribu,” ungkapnya usai rapat.
Ia mengungkapkan, angka tersebut muncul dari harga beras medium. Artinya, kata Hamdan, harga beras medium sebesar Rp 14.500 dan jika diestimasi adanya kenaikan harga pada Ramadan atau jelang lebaran itu, kenaikannya diperkirakan 10 persen, digenapkan Rp 16ribu/kilogram.
“Kebanyakan warga Kota Cirebon ini menggunakan beras medium dalam sehari-harinya,” ungkap Hamdan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Kesra Setda Kota Cirebon, H Rokila mengatakan, kesepakatan besaran zakat fitrah ini mengacu pada besaran tahun lalu yang berjalan dengan baik.
“Besaran tersebut yang menentukan bukan hanya dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Baznas, namun dari semua yang hadir dalam rapat penentuan ini,” ucapnya.
Rokila menyebutkan, pihak terkait tersebut antara lain dari Kemenag, MUI, PCNU dan juga leading sector perdagangan, khususnya beras yakni DKUKMPP Kota Cirebon.
“Kami menyetujui dengan berbagai pertimbangan, tidak hanya ujug-ujug kita tentukan, ada dasar dan regulasi yang ada. Jadi, disepakati bersama,” ujarnya.*(Hasan)