CIREBON – Wali Kota Cirebon Effendi Edo akan memberikan diskon sebesar 50 persen dari nilai wajib PBB sampai akhir tahun 2025.
Effendi Edo juga menjelaskan, Pemerintah Kota Cirebon akan mengkaji ulang peraturan daerah Kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tersebut.
“Saya memastikan akan meninjau ulang kembali, karena sedang dalam proses dan kita akan combine dengan tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dan kenaikkan tidak signifikan,” katanya, Jumat (22/8/2025).
Untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak terutama PBB, pihaknya juga akan memberikan diskon sebesar 50 persen dari angka yang tertera.
“Jadi dari nilai SPPT itu akan dikurangi dengan diskon 50 persen, dikurangi lagi dengan adanya stimulus, dan itu berlaku sampai dengan akhir tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Paguyuban Pelangi Kota Cirebon, Hetta Mahendrati Latumeten mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan adanya keringan dan kebijakan dari Walikota Cirebon untuk meninjau ulang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.
“Kami memang dari awal sudah mengatakan dan menginginkan Kota Cirebon kondusif, dan hari ini sudah didengar oleh pemerintah,” paparnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon akan mengkaji ulang PBB dari tahun 2023.
“Kemungkinan akan naik tapi tidak signifikan, mungkin antara sepuluh sampai dua puluh persen,” ungkapnya.
Ia mengaku senang, dengan adanya diskon denda juga akan diberikan diskon sebesar 50 persen.
“Diskon denda PBB juga akan diringankan sebesar 50 persen, mulai dari tahun 2024 sampah dengan tahun 2025 mendatang,” paparnya.
Ia juga berterima kasih kepada Kapolres Cirebon Kota, Kapolda Jabar, dan Wakapolda Jabar bersama jajaran forkopimda sudah memfasilitasi diskusi mengenai PBB tersebut.***(Sakti)











