CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangkap HS (69), buronan perkara tindak pidana korupsi proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada 2005.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008.
Berdasarkan informasi, HS ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Bahagia, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (12/1/2024) malam.
“Saat ini terdakwa sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Tersangka sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 Tahun sejak Tahun 2008, selama proses penangkapan sempat melakukan perlawanan, dan akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah,” kata Slamet di Kota Cirebon, Jumat (12/1/2024).
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan menerima hukuman penjara selama 4 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Selan itu, tersangka juga harus membayar uang penggati Rp72,63 juta. Apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Slamet.(Sakti)