Berita

Mengintip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Berbagai Provinsi

682
×

Mengintip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Berbagai Provinsi

Sebarkan artikel ini
Foto: Illustrasi AI by Canva
Foto: Illustrasi AI by Canva

JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Gaji tersebut dipatok minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah atau berdasarkan gaji terakhir yang diterima ketika masih bekerja sebagai pegawai non-ASN.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2023 menegaskan bahwa PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, memiliki hak untuk menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” dikutip dari berbagai sumber.

Berikut adalah contoh besaran UMP di beberapa provinsi yang akan menjadi patokan gaji minimal PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025:

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp3.144.446
  • Banten: Rp2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp1.958.169
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000

“Penetapan UMP ini menjadi standar minimal yang harus diterima oleh PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi,” jelas Menteri Ketenagakerjaan. “Kami juga memastikan bahwa pegawai ini akan mendapatkan tunjangan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Gaji ini menjadi standar minimal yang harus diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing provinsi. Selain itu, pegawai ini juga berhak mendapatkan tunjangan tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Walaupun tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu cenderung lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu, hal ini tetap memberikan tambahan penghasilan yang signifikan.

Keputusan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja kontrak yang tergabung dalam skema PPPK, khususnya bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan publik di berbagai sektor.

Bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai PPPK Paruh Waktu, penting untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing, termasuk besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima. Dengan begitu, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kontribusi terhadap pembangunan nasional dapat terwujud secara optimal.***