CIREBON – Kebijakan jam malam yang akan diterapkan oleh gubernur Jawa Barat didukung oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Kebijakan jam malam sendiri diterapkan untuk mewujudkan generasi panca waluya Jabar istimewa.
Dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, jam malam tersebut, berlaku mulai jam 21.00 sampai dengan jam 04.00 pagi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini mengatakan, pihaknya mendukung adanya kebijakan dari gubernur yang menerapkan jam malam.
“Yang jelas disdik mendukung kebijakan yang disampaikan pak gubernur secara teknis akan kami bahas lebih lanjut bersama dengan Walikota Cirebon,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (27/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua atau wali, atau mengikuti kegiatan termasuk keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua atau wali.
Beberapa poin dari surat edaran tersebut diantaranya sebagai berikut:
1.Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2.Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus
3.Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.***(Sakti)











