BeritaCirebon

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Enam Orang

1021
×

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Enam Orang

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengamankan 6 orang tersangka dugaan kasus korupsi Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan melalui Kasi Pidana Khusus Feri Nopiyanto mengatakan, keenam orang pelaku tersebut berinisial IW, BR, PH, HM, AS, dan FR.

“Enam orang pelaku tersebut, salah satunya masih menjadi ASN di Kota Cirebon, dan dua orang lainnya merupakan mantan ASN di Kota Cirebon,” katanya.

Ia menjelaskan, gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon sendiri mulai dibangun sejak 1 November 2016 lalu dan seharusnya selesai pada 24 Desember 2017.

“Namun pada pelaksanaannya gedung tersebut baru selesai pada tahun 2018, menggunakan dana multiyears yang bersumber dari APBD Kota Cirebon tahun 2016,” jelasnya.

Pembangunan gedung tersebut memakan anggaran sekitar Rp86 miliar rupiah dan dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya.

Dirinya menyebutkan, untuk perang IW sendiri sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon pada saat itu.

“IW sendiri bekerjasama dengan BR yang kala itu menjabat sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon sekaligus pengguna anggaran pada proyek tersebut,” tuturnya.

Untuk PH sendiri berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara untuk HM sendiri merupakan team leader dari PT Bina Karya selalu konsultan pengawas pada proyek tersebut. Selain HM, tersangka AS juga merupakan Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.

“Untuk FR sendiri merupakan direktur PT Rivomas Penta Surya yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor dari proyek besar tersebut,” paparnya.

Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp26,5 miliar rupiah. Keenam pelaku sendiri mengambil keuntungan dengan cara melakukan mark up harga, dan juga mengurangi spesifikasi gedung tersebut.

“Kejari Kota Cirebon sendiri berhasil mengamankan sejumlah uang dengan nilai Rp788 juta rupiah, dan untuk para pelaku tersebut, diganjar dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutupnya.***(Sakti)