Dialog Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

591
×

Bawaslu Kota Cirebon Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini
Press release Bawaslu Kota Cirebon di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (6/12/2023). Foto: Dialog/Sakti

CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mendapatkan dua laporan dugaan pelanggaran pada 9 hari masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, pihaknya mendapatkan 1 laporan dan 1 aduan selama 9 hari masa kampanye di Kota Cirebon.

“Kita sudah tindak lanjuti, laporan dari Panwascam Lemahwungkuk, setelah kita kaji ternyata itu tidak memenuhi unsur untuk masuk pidana pemilu,” katanya, Rabu (6/12/2022).

Dirinya melanjutkan, tidak masuk pelanggaran dikarenakan yang bersangkutan membawa alat peraga kampanye (APK) menggunakan kendaraan dinas bukan bagian dari partai politik.

“Namun kami tetap akan memberikan teguran, dan masalah lainnya adalah dugaan terkait dengan perusakan APK di Kecamatan Harjamukti, itu kita sudah perintahkan panwaslu Harjamukti untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu,” lanjutnya.

Ia mengimbau, kepada partai politik maupun tim kampanye, pada masa kampanye tetap berlaku santun dan tidak melakukan tindakan melanggar.

“Terutama yang perusakan APK itu jelas-jelas pidana pemilu, itu sangat tidak etis dan tidak sehat untuk politik kita,” ungkapnya.

Johar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI maupun Gakkumdu jika ditemukan perusakan APK sanksinya sudah disiapkan.*(Sakti)