JAKARTA – Ammar Zoni terancam hukuman penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada Ammar Zoni yaitu AH.
Dia menjelaskan Ammar Zoni ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12/2023).
Polii mengamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
“Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone),” ungkapnya dilansir dari ANTARA, Jumat (15/12/2023).
Dari informasi yang diperoleh dari Ammar Zoni, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE
Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12).
“Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler,” ungkap Syahduddi.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.*











