Scroll untuk baca artikel
Dialog Pemilu

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon Copot Ratusan APK yang Melanggar

237
×

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon Copot Ratusan APK yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Penertiban atribut partai dan APK di area Taman Weru oleh petugas Satpol PP, Selasa (23/1/2024). Foto: Dialog/Sarrah

CIREBON– Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon mencopot ratusan bendera partai dan puluhan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik Kabupaten Cirebon, Selasa (23/1/2024).

Penertiban tersebut dimulai petugas dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Palimanan, Weru, simpang empat Plered, hingga Kedawung.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, penertiban atau pencopotan atribut partai dan APK yang dipasang melanggar perda K3.

“Jadi berkenaan dengan (pelanggaran) perda K3 maka kami meminta dan merekomendasikan ke kawan-kawan satpol PP untuk melakukan penertiban karena ini kan sudah mengganggu pekerjaan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan di taman,” kata Rudi.

Ditambahkan Rudi, pihaknya meminta dan merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Kayak bendera yang di tengah (median jalan) itu cukup membahayakan juga ketika terkena angin,” ujarnya.

“Nanti akan ada penertiban lagi pas masa tenang untuk sekarang langkahnya paling himbauan kepada sejumlah partai agar tidak memasang atribut partai dan APK di sepanjang jalan, karena berbahaya bagi pengendara yang berlalu lalang di jalan,” jelasnya.

Kasi Tribun Tanmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Sukma Wijaya menambahkan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2015.

“Ya itu di pasal 11 itu kan isinya tertib tempat dan fasilitas umum dan di pasal 12 huruf (b) tentang media luar ruang baik yang komersil dan non komersial yang pemasangan bukan pada tempat yang telah ditentukan yaitu di taman kota,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, di pasal 22 di huruf C itu dengan menyebabkan matinya pohon dengan memasang paku dan semacamnya.

“Pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut karena berkaitan dengan tahun politik yaitu peraturan PKPU. Peraturan itu mengatur juga yang mengatur tempat di mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” tambahnya.

Maka, sambung Rudi, pihaknya, mendapatkan amanat sesuai dengan arahan dari bawah melakukan kegiatan penegakan perda tersebut.

Serupa dengan pernyataan Bawaslu, Sukma membenarkan adanya ratusan atribut partai berupa bendera dan puluhan APK yang ditertibkan.

“Kalo kami itu sama dengan apa yang dikatakan dengan Bawaslu itu betul untuk sementara mendapatkan bendera itu sekitar 100 dan ratusanlah ratusan bendera untuk sementara ya karena kita kerjakan masih berlangsung belum selesai dan untuk APK ada puluhan,” katanya.(Sarrah)

TiketFest