CirebonBerita

Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal dari Wilayah 3 Cirebon

548
×

Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal dari Wilayah 3 Cirebon

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Cirebon, Kamis (7/3/2024). Foto: Bea Cukai
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Cirebon, Kamis (7/3/2024). Foto: Bea Cukai

CIREBON – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya memusnahkan lebih dari 20 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan Cukai yang telah dilakukan di tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan BMN yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2022 hingga Desember 2023,” katanya, Kamis (7/3/2024).

Dirinya melanjutkan, beberapa jenis barang milik negara yang dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Cirebon dari hasil penindakan tersebut diantaranya, Rokok ilegal 20.734.450 batang dan MMEA ilegal 794,7 liter.

“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp 26,4 miliar,” lanjutnya.

Ia menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Thn 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Thn 1995 tentang Cukai.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini adalah senilai dari Rp 13,8 miliar,” tuturnya.

Menurutnya, penyebaran rokok ilegal ini sangat masif, bukan hanya di Cirebon saja. Tapi juga di daerah-daerah lainnya.

“Jadi kita di Direktoral Badan Cukai bersemangat untuk melakukan penegakan secara serentak. Namanya Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.***

TiketFest