CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon berikan catatan kepada tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada debat publik ketiga yang akan digelar 20 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, sejumlah poin tersebut di antaranya pasangan calon dilarang membawa atribut kampanye.
“Mengantisipasi kejadian pada debat kedua kemarin, kita larang penggunaan atribut kampanye,” katanya, Senin (18/11/2024).
Atribut kampanye sendiri diartikan sebagai benda-benda yang menyebutkan paslon, maupun tulisan slogan-slogan yang identik dengan pasangan calon.
“Yang diperbolehkan hanya alat peraga saja, misalkan ada kartu, ya bolehnya menyebutkan kartu sehat, tidak boleh ada embel-embel slogan pasangan calonnya,” tuturnya.
Hal tersebut juga berlaku juga bagi pendukung pasangan calon, selain itu pendukung juga dilarang mengintimidasi pasangan calon lain.
“Misalnya pasangan calon lain sedang pemaparan ya jangan diganggu ataupun di sela, selain itu juga kita mempertimbangkan untuk mengeluarkan pendukung pasangan calon jika membuat gaduh,” paparnya.
Pada debat publik ketiga sendiri mengusung tema strategi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon melalui kebijakan pembangunan berkelanjutan.
“Nanti venue debat sendiri sama dengan debat yang pertama digelar, selain itu juga pendukung yang diperbolehkan masuk hanya 75 orang saja,” jelas Mardeko.
Untuk pendukung pasangan calon sendiri harus menunjukkan id card yang diberikan oleh KPU yang digunakan memasuki lokasi debat.
“Untuk yang tidak punya ya mohon maaf tidak diperkenankan untuk memasuki lokasi debat yang akan digelar,” tutupnya.***(Sakti)











