Scroll untuk baca artikel
Cirebon

Bocah 12 Tahun di Kota Cirebon Dirudapaksa Oknum Guru, Iming-imingnya Skincare

340
×

Bocah 12 Tahun di Kota Cirebon Dirudapaksa Oknum Guru, Iming-imingnya Skincare

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polres Cirebon Kota melakukan penahanan terhadap mantan guru honorer salah satu sekolah di Kota Cirebon yang melakukan aksi rudapaksa. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, tersangka berinisial FB berusia 24 tahun bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Cirebon.

“Pelaku mencabuli korban yang berusia 12 tahun di salah satu kos yang berada di Jalan Pemuda Kota Cirebon,” katanya, Senin (25/3/2024).

Dirinya melanjutkan, kejadian berawal dari hari Minggu (25/2/2024) mengajak korban untuk jalan-jalan serta membawa baju ganti.

“Kemudian pada keesokan harinya pelaku menjemput korban di depan sekolah dan dibawa kebsalah satu kos di Jalan Pemuda Kota Cirebon,” lanjutnya.

Ia menuturkan, korban sempat menolak ajakan pelaku, akan tetapi pelaku tetap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Korban sempat berkata tidak mau akan tetapi terus dipaksa oleh pelaku, pelaku juga mengiming-imingi korban untuk membeli skincare,” tuturnya.

Atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tutupnya.***(Sakti)

TiketFest