CIREBON – Seorang pria berinisial N (40) yang berprofesi sebagai pedagang mainan keliling ditangkap Polresta Cirebon usai mencabuli dua orang anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Senin (25/12/2023) lalu sekira pukul 11.00 WIB saat sedang berjualan.
“Jadi kedua korban ada masih di sekitaran rumah salah seorang warga yang juga merupakan tetangga salah satu korban, mereka sedang bermain kemudian melihat tersangka sedang menjajakan mainan,” papar Sumarni, Selasa (16/1/2024).
Dia menuturkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan mainan untuk melancarkan aksinya. Hingga kini, kata dia, belum diketahui ada korban lainnya.
Sumarni mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan N untuk segera melapor pada polisi.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon,” tegasnya.
Atas tindakannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*(Sarrah)