CIREBON – Sejumlah pelajar beserta orang tua siswa penuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Salah satu siswa IB (17 tahun) mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terkait awal pemberian PIP dan juga alur PIP.
“Tadi juga kita dimintai keterangannya tentang pemotongan dana PIP tersebut, kita juga dimintai keterangan,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya diperiksa mulai dari pukul 10.30 sampai dengan 12.30 siang dan diberikan 12 pertanyaan.
“Kita menerima PIP itu seharusnya Rp1,8 juta dan dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp250 ribu, nah kita hanya menerima Rp 1.550.000,” ungkapnya.
Sisa uang tersebut sendiri digunakan oleh pihak sekolah untuk membayar tunggakan yang ada, seperti uang gedung dan uang SPP.
“Dari yang PIP itu juga ada yang dipakai untuk melunasi uang graduation dan juga year book bagi yang belum lunas,” jelasnya.
Ia menuturkan, pada proses pencairan sendiri siswa hanya aktivasi akun saja, untuk rekening, kartu ATM dan buku tabungan itu diserahkan kepada pihak sekolah.
“Saya itu hanya menerima Rp150 ribu itu juga dari guru menerima uangnya bukan dari menarik saldo PIP, karena saya sudah lunas semua mulai dari uang gedung sampai ke SPP,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa Ati mengatakan, pihak sekolah memberikan formulir setelah pengumuman mendapatkan PIP.
“Setelah formulir itu, keesokan harinya anak itu ke bank untuk mengambil uang, dan anak saya cerita kalau uangnya itu diambil oleh pihak sekolah,” katanya.
Ia mengungkapkan, satu Minggu setelah pencairan itu, pihaknya hanya mendapatkan kartu PIP, dan juga kwitansi dari pihak sekolah.
“Nah katanya itu uang itu dicabut untuk SPP sampai bulan Januari, dan saya harus bayar Rp1 juta untuk bayar SPP,” ungkapnya.***(Sakti)











