CIREBON – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hj. Selly Andriany Gantina, menyerap Aspirasi Masyarakat dengan tema Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyampaikan beragam aspirasi mengenai kondisi terkini pelayanan publik yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Hj Selly Gantina mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali. Hak tersebut mencakup akses terhadap pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang berkualitas, perlindungan sosial, lingkungan yang aman, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
“Konstitusi telah mengamanatkan, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, rasa aman, serta perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujar Selly.
Dalam diskusi, sejumlah peserta menyoroti penyelenggaraan pendidikan yang masih memerlukan peningkatan, baik dari sisi kualitas fasilitas belajar maupun pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pelayanan kesehatan semakin mudah dijangkau, cepat, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Isu perlindungan anak dan perempuan turut menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut.
“Masyarakat juga menginginkan penguatan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, perundungan, eksploitasi anak, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang masih terjadi di lingkungan sosial,” tegas Selly.
Selain itu, lanjut Selly, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait penyediaan ruang publik yang ramah anak, peningkatan keamanan lingkungan, akses terhadap pekerjaan yang layak, pelayanan administrasi kependudukan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya yang menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara.
Selly secara tegas, seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya sebagai anggota MPR RI. Menurutnya, kegiatan penyerapan aspirasi merupakan sarana penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.
“Setiap masukan yang disampaikan masyarakat memiliki nilai penting dalam proses pembangunan. Aspirasi ini akan kami catat dan perjuangkan agar dapat menjadi perhatian para pemangku kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Selly berharap, melalui kegiatan tersebut, pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar warga negara semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, adil, dan merata sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.***











