CIREBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon siap fasilitasi pelayanan masyarakat di perbatasan Kota Cirebon.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Ario Purdianto mengatakan, untuk batas wilayah Kota Cirebon sendiri sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 75 tahun 2018.
“Sudah fix dalam permendagri tersebut dan sudah di tags dan didaftarkan didalam badan informasi geospasial yang ada di Bogor,” katanya, Jumat (9/8/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya juga menyatakan siap untuk melayani masyarakat yang terkena dampak permendagri tersebut.
“Dua minggu yang lalu kita melakukan taging ulang tapi bukan untuk merubah batas wilayah sesuai kemendagrinya tapi untuk memfasilitasi proses pelayanannya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, sudah berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Cirebon, dan tidak ada pola ruang di Kota Cirebon.
“Dari sisi proses pelayanannya nanti setelah berita acara taging tersebut keluar akan ditindaklanjuti kembali,” tegasnya.***(Sakti)