CIREBON – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuat bangunan di sempadan sungai.
Kepala Bidang SDA Bagus Tony Umbara mengatakan, membuat bangunan di sempadan sungai sendiri sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Selain berbahaya bagi masyarakat, membuat bangunan di sempadan sungai melanggar peraturan daerah dan juga peraturan menteri,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Ia mengungkapkan, bangunan yang berada di sempadan sungai sendiri rentan tergerus arus sungai.
“Struktur bagunan yang berada di sempadan sungai lebih mudah rusak, karena resiko tanah disekitar bangunan mengalami abrasi akibat tergerus oleh aliran air sungai, apalagi di musim penghujan tanah disekitar bangunan menjadi labil dan mudah longsor,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 tahun 2015.
“Dalam peraturan tersebut, garis sempadan sungai bertanggul didalam perkotaan itu berjarak 3 meter dari tepi luar tanggul sepanjang alur sungai,” lanjutnya.
Bagus menjelaskan, terdapat sanksi kepada masyarakat yang melanggar dan mendirikan pemukiman di sempadan sungai akan ada sanksi tegas dengan pidana 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kita selalu terjun langsung ke lokasi, dan melakukan pemasangan plang larangan pendirian bangunan di sempadan sungai,” tutupnya.***(Sakti)