CIREBON – Dugaan pungutan liar yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur Kota Cirebon mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait dengan pungutan lihat di TPA Kopiluhur.
“Saya akan konfirmasi dahulu ke dinas terkait dengan kondisi seperti itu,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Sekda mengatakan, pihaknya belum melihat adanya regulasi berkaitan dengan pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah.
“Saya juga belum melihat regulasinya, ataukah memang itu bagian dari operasional dari teman-teman,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kalau memang uang tersebut masuk kepada retribusi itu tidak dipermasalahkan.
“Jika memang masuk sebagai retribusi ya tidak masalah, kalau tidak masuk ya itu pungli, nanti kita akan panggil dinas terkait,” tegasnya.
Dugaan pungutan liar itu disebabkan oleh banyaknya sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Kopiluhur Kota Cirebon.
Untuk satu wilayah sendiri diduga dipungut setidaknya Rp 1,5 juta perbulan agar bisa membuang sampah di TPA.
Selain itu pungutan liar tersebut sudah berlangsung selama 7 tahun terakhir dan belum ada pengawasan dari Pemerintah Kota Cirebon.* (Sakti)











