CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap satu orang pelaku arisan bodong berbentuk titip dana berinisial LA.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaku LA menawarkan program titip dana melalui sosial media dan menawarkan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dalam jangka waktu 7 hari.
“Setelah melakukan penitipan dana, para korban tidak kunjung memberikan keuntungan korban, melainkan uang korban diberikan kepada member lainnya yang sudah jatuh tempo November 2023,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Eko menuturkan, tersangka mengelola uang titip dana tersebut dengan cara meminjamkan uang tersebut ke member pinjam dana.
“Dari member pinjam dana tersebut, tersangka memperoleh keuntungan 30 sampai 40 persen, yang nantinya sebagian keuntungan tersebut diberikan kepada member titip dana,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jumlah kerugian dari kasus tersebut yakni Rp80 juta untuk 4 orang korban yang melaporkan ke polisi.
“Pelaku beraksi sendirian, dan diancam dengan pasal 372 KUHP, dan 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.***(Sakti)











