BeritaDialog Pilkada

Kapan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Begini Penjelasan Ketua KPU

945
×

Kapan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Begini Penjelasan Ketua KPU

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Pemilihan Wali Kota Cirebon telah selesai dilaksanakan dengan kemenangan pasangan Effendi Edo dan Siti Farida.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sendiri belum melakukan penetapan Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2024 – 2029.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan mahkamah konstitusi sendiri menerbitkan dua skema.

“Skema pertama tanggal 19 sampai 20 Desember 2024, kalau sampai besok tidak terbit maka akan dilakukan skema kedua yaitu pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Januari 2025,” katanya, Kamis (19/12/2024).

Dirinya melanjutkan, dari mahkamah konstitusi sendiri akan menyampaikan kepada KPU RI untuk melaksanakan penetapan.

“Nantinya dari KPU RI akan menerbitkan surat menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kota untuk melaksanakan penetapan maksimal 5 hari dari turunnya surat,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, setelah melakukan penetapan, pihaknya akan menyerahkan surat keputusan penetapan itu kepada pemerintah kota melalui DPRD.

“Itu dilakukan untuk menyiapkan berkas usulan pelantikan ke provinsi Jawa Barat, tugas terakhir KPU ya disampaikan ke DPRD, tinggal nunggu pelantikan saja di 10 Februari 2025, kalau tidak ada gugatan,” lanjutnya.

Mardeko mengungkapkan, untuk Kota Cirebon sendiri kemungkinan tidak ada gugatan di mahkamah konstitusi.

“InsyaAllah tidak ada, untuk daerah lain mah sudah ada gugatan, termasuk Kabupaten Cirebon, kalau ada gugatan kemungkinan pelantikan mundur,” ungkapnya.***(Sakti)

TiketFest