JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait tewasnya seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam setelah menjadi sasaran amukan massa di Kabupaten Tabanan, Bali. Dudung menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh kembali terjadi di Indonesia.
Menurutnya, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang di luar proses hukum. Setiap dugaan tindak pidana, kata Dudung, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri.
“Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Dudung dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Dudung berharap peristiwa tersebut menjadi momentum bagi aparat keamanan untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari aksi main hakim sendiri. Menurutnya, upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Ia juga menilai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan mendorong penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Penanaman nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hukum dinilai menjadi kunci agar emosi massa tidak berujung pada aksi yang merenggut nyawa.
Selain menyoroti proses hukum, Dudung meminta Pemerintah Daerah segera memberikan perlindungan kepada anak korban yang menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan pentingnya layanan pemulihan psikososial, pendampingan psikologis, serta perlindungan sosial agar trauma yang dialami tidak berdampak pada masa depan anak.
“Saya berharap Pemerintah Daerah segera memastikan anak yang menyaksikan langsung peristiwa ini memperoleh layanan pemulihan psikososial, pendampingan psikologis, serta perlindungan sosial. Trauma akibat kehilangan orang tua dalam peristiwa tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani,” katanya.
Di sisi lain, Dudung mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup setiap warga negara sekaligus memastikan praktik main hakim sendiri tidak mendapat ruang di Indonesia.
“Saya juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup setiap warga negara,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Dudung mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan refleksi bersama. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan melalui kemarahan maupun kekerasan.
“Main hakim sendiri itu bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip tersebut,” pungkasnya.***











